Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan pembatasan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan aturan ganjil-genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan. Aturan itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
"Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu, jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dia menjelaskan aturan ganjil-genap itu diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame, Jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Aturan itu pun, kata dia, bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021. Sehingga hari pertama aturan itu yang boleh melintas jalan tersebut yakni kendaraan yang memiliki angka plat nomor terakhir genap.
"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berplat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.
Apabila ada kendaraan yang melintas dengan plat nomor bukan genap, maka petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
Untuk itu, ia berharap sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir bakal dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.
"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka COVID-19 di Kabupaten Bandung ini, kita mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," kata dia.
Baca juga: Penyekatan di Kabupaten Bandung hanya digelar akhir pekan
Baca juga: Polisi putar balikkan 99 kendaraan hendak masuk Bandung
Baca juga: Disparbud Bandung batasi pembukaan kembali tempat wisata
Polisi terapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung
Rabu, 11 Agustus 2021 17:21 WIB