Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat segera menutup pendaftaran bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) pada Selasa, 10 Agustus 2021.
"Batas waktu dari pusat sampai 12 Agustus 2021, tapi kita tutup 10 Agustus 2021 karena kita harus melakukan pembersihan data," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat di Cibinong, Bogor, Jumat.
Ia mencatat hingga kini sudah ada lebih dari 357.494 pelaku UMKM Kabupaten Bogor yang mendaftar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor terbanyak se-Indonesia.
"Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bogor juga ada banyak, berdasarkan data statistik ada 700.729 pelaku UMKM," kata Asep.
Menurut dia, pendaftaran dibuka secara online melalui https://bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2 yang bisa diakses setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Persyaratan lainnya yaitu tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)," tuturnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani salurkan banpres produktif Rp3,6 triliun mulai Juli 2021
Baca juga: Empat korporasi bantu 1.000 paket sembako bagi warga Kota Bogor