Jakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membangun kepemilikan akomodasi serta hotel di Arab Saudi untuk jamaah haji dan umrah melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekah.
Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan investasi yang terintegrasi dengan industri pendukung, serta memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang konstruksi, properti, EPC, infrastruktur, dan energi baik di dalam maupun di luar negeri, perseroan siap berkolaborasi bersama BPKH dalam membangun dan mengembangkan proyek Rumah Indonesia di Mekah, Arab Saudi," kata Direktur Utama PT PP Novel Arsyad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP.
Novel berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman merupakan langkah awal agar kerja sama ini dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam acara penandatanganan yang diselenggarakan secara virtual, Hurriyah El Islamy menyampaikan dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PT PP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Mekah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji dan umrah.
"Sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi di proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Hurriyah.
Dengan total 231.000 umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan 1,2 juta yang menunaikan ibadah umrah di tahun 2019, angka fantastis ini mendominasi setidaknya 10,7 persen dari total jamaah haji sedunia. Dengan potensi angka yang terus naik tiap tahunnya, angka jamaah haji di Indonesia diprediksikan mencapai 5,24 juta jiwa di tahun 2022. Tingginya angka jamaah ini tentu memiliki potensi kerjasama yang meyakinkan kedepannya.
PT PP dan BPKH akan berkolaborasi dalam membawa Indonesia ke Tanah Suci. Kerja sama ini nantinya akan membuat jamaah merasakan keramahan ciri khas Indonesia di Mekah yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan selama beribadah. Seiring perkembangannya, kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem baru, dimana jamaah akan merasa seperti di rumah.
BPKH dan PTPP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Mekah, Arab Saudi.
Baca juga: Pemerintah masih tunggu regulasi resmi soal umrah dari Saudi
Baca juga: Kemenag temui Dubes Arab Saudi minta kejelasan soal umrah
Baca juga: Konjen RI di Jeddah imbau jamaah Indonesia tunda umrah, ini alasannya