Cianjur, 5/1 (ANTARA)- Tempat hiburan dengan dalih karoke keluarga yang mulai menjamur di Cianjur, Jabar, tidak memiliki izin beroperasi dan melangar izin peruntukan bangunan.
Dua dari tempat hiburan tersebut Sky Famili karoke di Jalan Ir H Juanda (Panembong) dan Cianjur Valey di Komplek Perumahan Bukit Kalimaya, Cianjur, tidak memiliki izin tempat hiburan.
Bahkan sejak kedua tempat hiburan itu beroperasi beberapa bulan yang lalu, pihak terkait di Pemkab Cianjur, telah beberapa kali melayangkan teguran untuk tidak melakukan aktifitas.
"Setelah ditelesuri secara administrasi, izin mendirikan bangunan (IMB) Sky Famili, sebagai rumah tinggal. Namun kenyataan didirikan tempat hiburan karoke keluarga. Hal ini jelas telah melanggar aturan," kata Hendrik, Kasie Operasional Pol PP Cianjur, Rabu.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi pemilik tempat hiburan tersebut, mereka memiliki izin dari satu atap dan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Terlepas pihak pengelola dan pemilik telah mengantongi izin dari satu atap dan pariwisata, namun kami tetap menilai ilegal, karena dalam IMB tertera hanya rumah tinggal," ucapnya.
Dua minggu yang lalu, kata dia, pihaknya telah menyegel tempat hiburan tersebut. Namun pihak pengelola membuka segel tersebut dan kembali menjalankan usahanya.
Selan itu, terang dia, berdasarkan penyelidikan pihaknya, Sky Famili menyalahi ketentuan tempat hiburan, tentang waktu operasional, seharusnya tutup pukul 23.00 WIB, namun kenyataan tetap beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Sementara itu, Asep Sunjaya dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Cianjur, membenarkan tempat hiburan Sky Famili dan Cianjur Valey, belum memiliki izin.
"Saat ini pemilik SF sedang mengajukan izinnya. Sedangkan CV yang memiliki empat ruangan karoke, belum memiliki izin sama sekali," katanya singkat.
Fikri