Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur karena tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," katanya saat kunjungan kerja di Pemkab Bekasi, Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2020 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi dan menyerahkan hasil pemilihan kepada Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.
Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021), DPRD kembali mengusulkan pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri.
Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
"Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain," katanya.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.
"Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau," ucapnya.
Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya," ucapnya.
Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kita juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed," kata dia.
Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti.
Baca juga: Gubernur diminta tak lantik Marjuki jadi Wabup Bekasi
Baca juga: NasDem gugat Panlih Wabup DPRD Bekasi ke pengadilan
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum