Cianjur, 22/12 (ANTARA) - Sejumlah perusahaan swasta di Cianjur, Jabar, belum penuhi upah minimum kabupaten (UMK) terhadap karyawanya, kata Pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Cianjur.
Kasie Produktivitas dan Perdagangan Dinsosnakertrans, Ubaidillah, Rabu, mengatakan, karena keterbatasan anggaran dan personil, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan fungsi pengawasan secara optimal.
Seharusnya jelas dia, seluruh perusahaan yang beroperasi di Cianjur, dapat menggaji pekerjanya berdasarkan standar UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
"Namun hal tersebut terhambat dari kemampuan perusahaan, dalam memberi gaji bagi pekerjanya. Selain itu, sikap apatis karyawan, terkadang menjadi faktor penghambat untuk menegakkan aturan ini," katanya.
Dia menjelaskan, banyak pegawai yang terkadang bersikap rela menerima gaji seadanya dengan nilai nominal di bawah ketentuan atau standar UMK.
"Ada perusahaan yang mau menerapkan UMK bagi karyawannya, namun harus mengorbankan setengah dari karyawan yang ada. Saat ini kami tengah mencari solusinya, agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Sedangkan buruh lokal yang masih memperoleh gaji di bawah standar UMK, kebanyakan karyawan toko, pegawai restoran dan hotel atau penginapan di wilayah Cipanas.
"Sampai saat ini karayawan di wilayah tersebut masih ada yang di gaji Rp250 ribu per bulan. Sedangkan UMK Cianjur tahun 2010, yang telah disahkan Gubernur Jabar, minimalnya pegawai, mendapat penghasilan perbulannya Rp810.500," tandasnya.***1***
fikri
SEJUMLAH PERUSAHAAN DI CIANJUR BELUM PENUHI UMK
Kamis, 23 Desember 2010 7:53 WIB