Cimahi, 17/12 (ANTARA) - Dinas Penyehatan Lingkungan dan Kebersihan (DPLK) Kota Cimahi, Jabar, diresahkan dengan tindak pencurian komponen dalam panel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kian marak terjadi pada Desember 2010.
Tak jarang kasus pencurian dilakukan orang yang mengerupai petugas instalatir PJU, kata Kabid Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan pada DPLK Kota Cimahi Dadang Kartiwa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat.
Dia mengatakan, DPLK sampai ini belum mengetahui oknum masyarakat yang melakukan pencurian itu, namun dalam bulan ini disebutkannya kasus pencurian telah berulang kali terjadi di antaranya di Jalan Kolonel Masturi, Gatot Subroto dan Jalan Pasantren.
Dadang Kartiwa mengatakan, kasus pencurian kabel jaringan PJU juga terjadi di daerah Padasuka, oleh karena itu pihaknya terpaksa harus menanggung sendiri kerugian akibat pencurian itu yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pasalnya, dari satu kali kasus pencurian biasanya menimbulkan kerugian dua hingga tiga juta.
"Untuk mencegah peristiwa itu kembali terulang, kita akan tingkatkan pengawasan yang dilakukan oleh petugas lapangan. Selain itu, kami juga sudah melapor kepada pihak kepolisian terkait kasus pencurian," ujarnya.
Upaya lainnya, dengan memasangkan label identitas instalatir listrik yang pengadaannya baru dimulai akhir tahun ini. Hal itu dilakukan untuk menyulitkan si pencuri menjual barang hasil curiannya kepada para penadah. Karena dengan adanya label identitas itu, akan memudahkan pihaknya dalam mengidentifikasi komponen panel listrik yang hilang. Ia menduga adanya perusakan PJU oleh oknum masyarakat seperti yang terjadi di alun-alun, karena justru tak ingin mendapat penerangan dari PJU untuk memudahkan pencurian.
Lebih lanjut ia menyebutkan, jumlah PJU di Kota Cimahi saat ini mencapai 4 ribu titik dengan 600-700 titik perbaikan setiap tahunnya. Ia menyatakan jumlah itu belum cukup ideal dan masih membutuhkan penambahan, khususnya PJU di lingkup pemukiman penduduk.
"Kita telah memiliki posko pengaduan pemeliharaan saat masyarakat menemukan adanya tindak pencurian atau persoalan lain terkait PJU ke nomor 022-6643474. Masyarakat jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika ada tindak pencurian fasilitas publik ini. Kepentingan orang banyak jangan dikorbankan," paparnya.
Menurutnya, saat ini ada 23 titik PJU yang menggunakan tenaga surya, pemasangannya diprioritaskan di tempat-tempat di Kota Cimahi yang minim teraliri listrik. Pihaknya menjelaskan, biaya pemasangan satu titik PJU di kawasan permukiman memakan dana sebesar Rp2,8 juta per tiang PJU.
"Beberapa daerah yang masih minim teraliri listrik tersebut yakni Kampung Cireundeu, dan Kampung Cangkorah di Kecamatan Cimahi Selatan serta Jalan Kamarung di Cimahi utara," pungkasnya.***1***
