"Vaksinasi massal ini direncanakan berlangsung pada Rabu 14 Juli 2021," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan vaksinasi massal itu diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang tinggal di lima kecamatan yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Kecamatan Mustika Jaya.
Sementara vaksinasi serupa bagi warga di tujuh kecamatan lainnya akan dilaksanakan setelah vaksinasi di Transpark Mal Juanda. Untuk jadwal dan dosisnya menunggu informasi lebih lanjut.
Menurut dia kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan akselerasi vaksinasi COVID-19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona khususnya di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di Transpark Mal Juanda Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan masyarakat yang akan mengikuti kegiatan itu agar melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah persyaratannya antara lain mengisi formulir daring di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_
Selanjutnya Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas, menyiapkan identitas diri (KTP), serta wajib mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
Baca juga: TNI rekrut ribuan relawan medis dan non-medis bantu vaksinasi massal COVID-19
Baca juga: 300 gerai vaksinasi COVID-19 siap layani warga Garut