Tasikmalaya, 24/11 (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendapatan Daerah mencabut izin operasional layar kaca besar megatron yang menayangkan film porno di perempatan Jalan KHZ Mustofa-Nagarawangi, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dispenda, Kota Tasikmalaya, Yaya Sunarya, Rabu, mengatakan pencabutan izin tersebut sebelumnya hanya sementara hingga menunggu hasil akhir pemeriksaan pihak kepolisian.
"Kepolisian telah menetapkan tersangka dan kemungkinan ada unsur kelalaian. Dengan begitu dipastikan megatron itu tidak akan lagi diberi izin," katanya.
Meski pencabutan izin megatron tersebut telah mengurangi pendatapan daerah, namun ditegaskan Yaya lebih baik dicabut izinnya karena telah menampilkan efek negatif terhadap masyarakat dengan penayangan film seronok.
Sedangkan keberadaan megatron di Kota Tasikmalaya terdapat dua megatron selain di Jalan KHZ Mustofa, satu lagi di kawasan perempatan Jalan Otista atau alun-alun Tasikmalaya.
Ditempat terpisah Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat saat dimintai tanggapan pencabutan izin megatron menayangkan film porno menyatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Keberadaan megatron yang telah mencemari dan mengganggu Kota Tasikmalaya, kata Syarif melarang kembali beroperasi dengan mencabut izinnya.
"Tidak ada ampun hal-hal yang mengganggu Kota Tasik, kita sudah bertindak cepat, dan itu sudah selesai," kata Syarif usai mengikuti gerak jalan sehat di alun-alun Tasikmalaya.
Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya setelah dua pekan lebih melakukan penyelidikan telah menetapkan satu orang tersangka sebagai operator yang menayangkan film porno di megatron pada Senin (8/11) tengah malam.
"Dari hasil penyelidikan ini, kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu operator megatron," kata Kasat Reskrim, Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto.
Terungkapnya kasus tersebut dijelaskan Anton berdasarkan hasil uji labfor terhadap perangkat operasional megatron di lokasi penayangan maupun di kantor operasional megatron yang berada di Bandung.
Tersangka yang ditetapkan polisi yakni Adwin (20) warga asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, seorang petugas operator lokal PT Lintas Mediatama sedang bertugas mengoperasikan Megatron atau bertepatan saat kejadian penayangan film porno berdusarasi sekitar 20 menit.
Pemeriksaan sementara, kata Anton kasus tersebut pihak kepolisian masih mengarahkan dalam unsur ketidak sengajaan, namun sebenarnya tayangan film yang sempat menjadi perhatian warga sekitar megatron merupakan kecerobohan operator.
Tersangka telah diamankan di Markas Polresta Tasikmalaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terjerat UU Fornografi pasal 281 KUHP tertang kejahatan terhadap kesopanan dan Pasal 282 KUHP tentang penayangan adegan mesum ditempat umum.***1***
Feri P
IZIN OPERASIONAL MEGATRON MENAYANGKAN FILM PORNO DICABUT
Kamis, 25 November 2010 7:40 WIB