Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, mendirikan tiga pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7).
"Ada tiga pos penyekatan yang akan kita dirikan, semua terletak di perbatasan antardaerah," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Jumat.
Imron mengatakan tiga pos penyekatan itu untuk membatasi mobilitas warga luar daerah yang akan melintas ke wilayah Kota Cirebon.
Pos penyekatan pertama berada di daerah Kedawung, pos tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk membatasi pergerakan warga dari arah Kabupaten Cirebon, Indramayu menuju Kota Cirebon.
Kemudian pos kedua yang didirikan di daerah Kalijaga, petugas akan menghalau mobilitas warga dari arah Tegal dan Kabupaten Cirebon.
"Pos ketiga ada di sekitaran gedung negara dan mencegah warga dari arah Indramayu bagian utara," tuturnya.
Selain di perbatasan antardaerah, Polres Cirebon Kota juga akan melakukan penyekatan di jalan protokol dalam kota, agar mobilitas warga selama PPKM darurat bisa ditekan sekecil mungkin.
Petugas akan bersiaga di dua titik, yaitu di sekitar Jalan Dokter Cipto Mangunkusumo dan di daerah jalan sekitar gedung BAT.
"Kita akan melakukan penutupan jalan, mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 itu minimal. Kalau perlu sampai pagi kita akan lakukan. Intinya mencegah masyarakat tidak usah jalan-jalan. Sudah di rumah saja jangan keluyuran," ujarnya.
Ia menambahkan untuk masyarakat yang akan masuk Kota Cirebon harus memenuhi syarat seperti di surat edaran, pertama membawa surat antigen atau PCR yang berlaku dua hari.
"Kemudian yang kedua membawa bukti surat vaksin," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon tegaskan beri sanksi bagi pelanggar PPKM darurat
Baca juga: Kota Cirebon siapkan dua SD untuk isolasi warga positif COVID-19
Baca juga: Poliklinik Polresta Cirebon gelar vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum
Polres Cirebon Kota dirikan tiga pos penyekatan selama PPKM darurat
Jumat, 2 Juli 2021 19:37 WIB