Bandung, 19/11 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, resmi menetapkan (UMK) 2011, dari 26 kabupaten/kota di Jabar dan UMK Kabupaten Bekasi merupakan yang tertinggi, yaitu Rp1.275.000, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah yaitu Rp732.000.-
"Penetapan UMK 2011 ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Gubernur No561/Kep 1564-Bansos/2010 tentang upah minuman kabupaten/kota di Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Ia menjelaskan, rata-rata persentase kenaikan UMK 2011 terhadap UMK 2010 adalah sebesar 8,52 persen.
Persentase kenaikan tertinggi, kata Gubernur, dicapai oleh UMK Kabupaten Sukabumi sebesar 26,58 persen sedangkan terendah dicapai oleh UMK Kota Sukabumi sebesar 1,18 persen.
Dilihat dari kecenderungan tingkat capaian persentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah, UMK yang mencapai 100 persen KHL dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan jumlah yang signifikan, yakni dari empat kabupaten/kota pada tahun 2007 menjadi delapan dan pada tahun 2010 dan 12 pada tahun 2011.
Sedangkan capaian UMK yang masih dibawah 80 persen KHL, semakin berkurang dari semula enam pada tahun 2007 menjadi tiga pada tahun 2010 dan satu pada tahun 2011.
Menurut Gubernur, peningkatan jumlah UMK yang setara 100 persen KHL patut diduga karena dampak positif dari kebijakannya untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi pada tahun 2010.
Dikatakannya, khusus untuk Subang, nilai UMK nya tidak terendah namun KHLnya di atas 70 persen.
"Khusus untuk Sukabumi, saya menduga ada salah hitung, oleh karenanya saya minta ke Pa Mustopa (Kadisnaker Jabar) untuk meneliti kembali," ujar Gubernur.
Berikut ialah daftar nilai UMK kabupaten/kota 2010 di Provinsi Jawa Barat.
1. Kota Bandung, nilai UMKnya Rp 1.188.435 (capaian KHL 95,61 persen)
2. Kab. Bandung, nilai UMKnya Rp 1.123.000 (capaian KHL 101 persen)
3. Kab.Bdg Barat, nilai UMKnya Rp 1.175.959 (capaian KHL 100,36 persen)
4. Kota Cimahi. nilai UMKnya Rp1.172.485 (capaian KHL 100 persen)
5. Kab. Sumedang nilai UMKnya Rp1.110.13 (capaian KHL 100 persen)
6. Kab. Cianjur nilai UMKnya Rp810.500 (capaian KHL 100,2 persen)
7. Kab. Sukabumi nilai UMKnya Rp850.000 (capaian KHL 98,58 persen)
8. Kota Sukabumi nilai UMKnya Rp860.000 (capaian KHL 101,52 persen)
9. Kota Bogor nilai UMKnya Rp1.079.100 (capaian KHL 99 persen)
10. Kab Bogor nilai UMKnya Rp1.172.060 (capaian KHL 100 persen)
11. Kota Depok nilai UMKnya Rp1.243.552 (capaian KHL 94 persen)
12. Kab Majalengka nilai UMKnya Rp763.000 (capaian KHL 88,47 persen)
13. Kota Cirebon nilai UMKnya Rp923.000 (capaian KHL 100,03 persen)
14. Kab. Cirebon nilai UMKnya Rp906.190 (capaian KHL 100 persen)
15. Kab.Kuningan nilai UMKnya Rp749.000 (capaian KHL 92,63 persen)
16. Kab. Indramayu nilai UMKnya Rp944.190 (capaian KHL 100 persen)
17. Kab. Garut nilai UMKnya Rp802.000 (capaian KHL 85,90 persen)
18. Kota Tasikmalaya nilai UMKnya Rp 865.000 (capaian KHL 96,30 persen)
19. Kab. Tasikmalaya nilai UMKnya Rp860.000 (capaian KHL 88,16 persen)
20. Kab. Ciamis nilai UMKnya Rp741.800 (capaian KHL 85 persen)
21.Kota Banjar nilai UMKnya Rp732.000 (capaian KHL 83,69 persen)
22. Kab Purwakarta nilai UMKnya Rp961.200 (capaian KHL 82,44 persen)
23. Kab Subang nilai UMKnya Rp791.200 (capaian KHL 77,12 persen)
24. Kab Karawang nilai UMKnya Rp1.159.000 (capaian KHL 88,11 persen)
25. Kota Bekasi nilai UMKnya Rp1.275.000 (capaian KHL 100 persen)
26. Kab. Bekasi nilai UMKnya Rp1.286.421 (capaian KHL 100 persen)
Ajat S