Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan aktivitas orang termasuk menutup perkantoran dan semua tempat yang disinyalir menjadi lokasi kerumunan orang selama dua pekan ke depan karena wilayahnya masuk zona merah COVID-19.
"Kepada seluruh masyarakat Garut bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut dinyatakan bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers di Pendopo Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemkab Garut bersama unsur kepolisian dan TNI melakukan penutupan tempat pariwisata dan penyekatan di beberapa jalan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
"Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, dan kami pun melakukan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya satu situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, diberlakukan batasan jam operasional tempat seperti perdagangan sampai pukul 19.00 WIB, aparat penegak hukum juga akan menindak tegas sesuai aturan hukum jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Dilakukan penegakan hukum untuk penegakan protokol kesehatan, dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Kasatpol PP, Kadishub, dan POM TNI," katanya.
Terkait kegiatan perkantoran di lingkungan Pemkab Garut, kata Bupati, juga ditutup semuanya dan diberlakukan sistem kerja di rumah agar pelayanan tugas lainnya tetap diselesaikan dengan baik.
Aturan kerja di rumah bagi ASN itu, kata dia, berlaku mulai 30 Juni sampai 13 Juli 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan wabah COVID-19 di lingkungan kerja Pemkab Garut.
"Kegiatan perkantoran dilaksanakan work from home (WFH) sebesar 100 persen bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," katanya.
Bupati menyampaikan untuk lingkup kecamatan diberlakukan aturan yang sama yakni pembatasan aktivitas orang, dan terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, begitu juga kegiatan vaksinasi tetap berjalan.
"Saya meminta di tingkat kecamatan dilakukan langkah-langkah yang sama, Camat, Kapolsek, Danramil, dan tokoh-tokoh masyarakat yang menyangkut masalah preventif dan vaksinasi tetap berjalan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dengan Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas," katanya.
Baca juga: Polres Garut gelar operasi penyekatan jalan di perbatasan kota
Baca juga: Pemkab Garut ajukan anggaran pembelian seribu tabung oksigen
Zona merah, Garut berlakukan pembatasan aktivitas orang
Rabu, 30 Juni 2021 20:44 WIB