Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, menerapkan skema buka tutup jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat setelah Kota Bandung dinyatakan sebagai zona merah COVID-19.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 sehingga tingkat kewaspadaan kota ini bisa kembali turun ke zona oranye, bahkan zona hijau.
"Terutama pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu kami lakukan penyekatan sampai dengan ring tiga, kalau siang sampai dengan ring dua," kata Yoris di Bandung, Sabtu.
Meski Kota Bandung dinyatakan zona merah, kata dia, tetapi pada level bawah tidak ada kecamatan yang dinyatakan sebagai zona merah.
Yoris yakin skema buka tutup jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat dinilai efektif mengurangi bahaya COVID-19 karena setiap hari jumlah kesembuhan COVID-19 terus bertambah.
Ia meminta masyarakat apabila tidak ada keperluan mendesak agar jangan keluar rumah karena saat ini penularan COVID-19 kepada orang lain lebih cepat.
"Sebisa mungkin hindari berkerumun dan keluar rumah," kata dia.
Ia mengatakan polisi terus melakukan pengawasan sejumlah sektor bisnis yang dibatasi operasionalnya oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Contohnya, kata dia, kini rumah makan atau restoran hanya bisa menerima pesanan yang dibawa pulang sehingga tidak ada pengunjung restoran yang makan di tempat.
"Terutama pedagang kaki lima pada malam hari, kita bubarkan sehingga dapat mengurangi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung intensifkan penyuluhan antinarkoba ke generasi muda
Baca juga: Objek wisata Bandung Barat dibuka kembali usai masuk zona oranye