Cimahi, 20/10 (ANTARA) - Polisi anggota Polsekta Cimahi, Jabar, mengamankan maling yang biasa mencuri di rumah kosong
Pelaku bernama Wawan Tarwansyah alias Ramsing (28) ditangkap pada Rabu siang di Jalan Jangkrik II Nomor 33 Permana Indah RT 4 RT 13 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kata Kapolsek Cimahi AKP Wagiman, di Cimahi, Rabu.
Menurut Wagiman, tersangka Ramsing setidaknya telah enam kali melakukan tindak pencurian di rumah kosong sejak 2008.
Pada 2008, kata dia, Ramsing pernah melakukan pencurian emas sebanyak 26 gram di daerah Citeurep dan yang terakhir Agustus 2010 dengan mengambil Motor Kawasaki, BPKB Motor dan jam tangan korban.
Dia mengatakan, akibat dari tindak kejahatan yang telah dilakukannya itu kini pelaku dapat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHP.
"Tak henti-hentinya kami sebagai aparat keamanan mengimbau kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap berbagai kemungkinan perilaku kejahatan yang setiap waktu bisa terjadi," katanya.
Sementara itu, Ramsing mengaku dirinya biasa beroperasi di Perumahan Permana Indah dan Lembah Puri bersama lima orang rekannya.
Kepada polisi, dia mengaku pencurian yang dilakukannya selama ini merupakan tindakan spontan tanpa perencanaan terlebih dahulu dalam menjalankannya.
"Kalau kita melihat di sekitar perumahan ada orang yang pergi ke luar rumah. Itu yang kita jadikan sebagai tujuan operasi. Sampai saat ini telah empat motor yang saya ambil. Dari setiap hasil pencurian saya mendapatkan jatah Rp 1,2 juta," katanya. ***1***