Bandung, 20/10 (ANTARA) - Kasus heboh video porno yang diduga dilakukan oleh artis yang juga vokalis grup musik Peterpan, berkasnya direncanakan diserahkan oleh Kejati DKI Jakarta ke Kejati Jabar.
Humas Pen Kum Kejati Jabar Suryo kepada pers di Bandung, Rabu, mengatakan, jika rencana pemindahan berkas Ariel ke Kejati Jabar, masih belum ada kepastian, hingga kini pihak Kejati Jabar baru menerima informasi sebatas itu.
"Belum ada kabar, namun informasi dari Kejagung demikian, bahwa akan ada pemindahan berkas dari Kejati terkait kasus asusila video porno dengan tersangka Ariel Peterpan," ujar Humas Pen Kum Kejati.
Adanya informasi pemindahan berkas Ariel ke Bandung, membuat sejumlah wartawan di Bandung menunggu terkait pemindahan artis yang heboh dengan video porno.
"Kalaupun ada, nanti akan kita berikan informasi kepada wartawan di Bandung, bahkan kita sendiri masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kejagung, bahkan tadi saya ke Pidum (pidana umum), masih menunggu perintah dari Jakarta," terang Suryo.
Diinformasikan bahwa artis Ariel akan dipindahkan tahanannya ke Bandung, dan juga berkasnya ke Kejati Jabar, bahkan artis dengan nama lengkap Nazril Irham direncanakan akan kembali menempati tahanan di Lapas Sukamiskin.
Kalapas Sukamiskin Dewa Putu Gede mengatakan, belum akan menerima tahanan kembali, karena beberapa ruangan tahanan lapas Sukamiskin sedang ada pembangunan renovasi bangunan, sehingga belum akan menerima tahanan.
"Jika memang benar sesuai prosedur, maka akan dilakukan sesuai tahapan dengan mengirimkan surat ke Kanwil Kemenhumkam Jabar, serta baru akan diterima sesuai arahan JPU (jaksa penuntut umu) untuk dilimpahkan ke Lapas yang ditunjuk," terang Kalapas.
Pihak Kejati Jabar sendiri, hingga kini masih menunggu berkas administrasi yang akan dilimpahkan, kemungkinan besar akan langsung dilimpahkan Kejari Bandung sesuai dengan kewenangan wilayahnya.
"Kepastiannya akan dilimpahkan ke Kejari Bandung, administrasinya akan dilakukan di Kejati Jabar, sedangkan berkas utama dan tersangka di Kejati Jabar," ujar Suryo.***1***