Jakarta (ANTARA) - Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional karena adanya pegawai positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6), 17 di antaranya terindikasi COVID-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR dan ditemukan dua orang dinyatakan positif secara PCR," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Edwin menambahkan LPSK juga melakukan tes usap antigen terhadap 229 pegawai pada Kamis (3/6) lalu dan ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi positif COVID-19.
Para pegawai tersebut, kata Edwin, kemudian melakukan tes usap PCR. Meski hasil tes usap PCR belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari.
"Sejauh ini hanya dua orang yang positif dan kita lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan. Kita ambil kebijakan sejak 3 Juni LPSK sementara menutup kantor dan akan buka kembali pada 7 Juni 2021," ujar Edwin.
Edwin menuturkan selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi.
Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daring lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048. Kemudian juga dapat melalui aplikasi di Play Store LPSK.
"Untuk email bisa melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," jelas Edwin.
Baca juga: Ketua LPSK sebut hak hukum saksi & korban dilindungi
Baca juga: MA sanksi tiga hakim PN Cibinong, ini penilaian LPSK
Baca juga: LPSK Perkenalkan "Layak" Awasi Pelanggaran Internal