Cimahi, 11/10 (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi,Jawa Barat, Nurhasan mengaku kecewa dengan sikap sebagian anggota dewan yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Penyelenggaraan Kesehatan Kota Cimahi.
Oleh karenanya, ia meminta agar kajian terhadap Raperda dari revisi Perda No. 34/2003 tersebut dihentikan, kata Nurhasan kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, sebagai seorang wakil rakyat seharusnya dewan menolak atau setidaknya melakukan pengkajian lebih dalam terhadap ajuan eksekutif sebelum menerima usulan Raperda tersebut.
Pasalnya, Raperda yang mengatur kenaikan tarif retribusi kesehatan akan sangat menyengsarakan masyarakat kecil atau para peserta Keluarga Miskin Daerah (Gakinda).
Selain itu, pembahasan Raperda itupun bersifat kontradiktif karena dilakukan saat kondisi keuangan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dalam keadaan sehat.
"Kecuali kondisi RSUD atau RSU defisit. Pembahasan baru bisa diterima, tapi kenyataannya saat ini kondisi rumah sakit dalam kondisi sehat," ujarnya.
Menurutnya, sebelum pembahasan Raperda dilakukan seharusnya anggota dewan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Karena selama ini belum ada laporan pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif yang ada hanya data-data parsial yang sifatnya kesimpulan saja.
Akibatnya, tidak diketahui bagaimana sebenarnya "progres report" dalam pelayanan kesehatan di Kota Cimahi.
Ditegaskannya, efek Rerda retribusi Pelayanan Kesehatan akan menimbulkan kenaikan biaya kesehatan ditengah masyarakat terutama masyarakat kelas bawah.
Perda pun, akan mengakibatkan masyarakat semakin kesulitan untuk menjalani proses administrasi, "Sekarang masih banyak yang mengeluh. Nantinya akan semakin banyak masyarakat yang ngeluh," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Cimahi mengusulkan kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan (yankes) di Kota Cimahi sebesar 60 persen.
Usulan tersebut dituangkan lewat revisi Perda No. 34/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Penyelenggaran Kesehatan di Cimahi.
"Ada sekitar 150 item yang diusulkan naik dalam revisi perda itu. Kenaikan tarif restribusi itu merupakan upaya penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang berkembang saat ini. Sehingga kondisi tersebut membuat pemkot merasa perlu melakukan penyesuian," kata Ketua Pansus XI DPRD Kota Cimahi Edi Karnedi.
Dijelaskannya, kenaikan tarif sebesar 60 persen tersebut misalnya pelayanan kesehatan untuk cabut gigi dari asalnya Rp25 ribu diusulkan naik menjadi Rp40 ribu. Namun demikian, pihaknya menjamin kenaikan tarif tidak akan memberatkan warga, termasuk mereka yang termasuk keluarga miskin.***3***
KOMISI II KECEWA RENCANA KENAIKAN TARIF KESEHATAN
Selasa, 12 Oktober 2010 8:25 WIB