Cianjur, 6/10 (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jabar, akan dipecat jika terbukti menjadi pendukung atau masuk sebagai jajaran tim suskes salah satu pasangan calon pada Pilkada Cianjur 2011.
Pemecatan tersebut berlaku bagi PNS dari berbagai tingkatan eselon dan kepangkatan, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkab Cianjur, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cianjur, Cecep Alamsyah, Rabu
Ancaman tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 07 tahun 2009, tentang netralitas PNS dalam Pemilu.
Hal tersebut diperkuat Instruksi Bupati Cianjur Nomor 01 tahun 2010, tentang netralitas PNS dan perangkat desa dalam Pilkada Cianjur 2011.
"Aturan tersebut akan diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, resmi menetapkan pasangan bupati dan wakilnya, menjadi peserta pilkada," katanya.
Dia menjelaskan, peserta pilkada berstatus PNS dari kalangan birokrat, dilarang menggunakan anggaran pemerintah serta menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Pasangan tersebut tidak diperbolehkan mengikutsertakan PNS dalam kegiatan kampanye, termasuk mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawarahan desa," tuturnya.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan, kata Kepala Bidang Disiplin dan Penghargaan PNS, Deden Supriyadi, disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukannya, mulai dari sanksi ringan sampai pemecatan.
"Menpan dalam suratnya menyebutkan seorang PNS bisa dipecat, dengan tidak hormat kalau dia menggunakan anggaran pemerintah serta mengggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pilkada," katanya.
Dia menambahkan, seorang PNS dilarang keras membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai politik (parpol) selama masa kampanye.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Cianjur, Fahmi Abdul Wahab, menegaskan, akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan surat edaran baik dari Menpan maupun instruksi bupati.
Sehingga pihaknya akan mengawasi secara ketat ruang gerak PNS yang terlibat politik praktis pada saat pilkada.
"Kami tidak akan memberikan toleransi. Jika cukup bukti, baik itu laporan dari masyarakat maupun temuan anggota kami di lapangan, maka kami akan memperkarakannya," tegasnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama-nama PNS yang terindikasi kuat sebagai tim sukses salahsatu pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada.***4***
(U.KR-FKR/C/Y008/Y008) 06-10-2010 18:59:41
PNS DIPECAT JIKA TERBUKTI DUKUNG PESERTA PILKADA
Kamis, 7 Oktober 2010 6:59 WIB