Bandung, 17/9 (ANTARA) - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Din Samsudin mengimbau supaya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi namun tidak dicabut.
"Silahkan direvisi tetapi substansinya jangan dilepas. Menurut hemat saya tidak perlu dicabut PBM tersebut," kata Din Samsudin, usai melakukan Halal Bihalal dengan warga Muhammadiyah, di Masjid Mujahidin, Jalan Sancang Bandung, Jumat.
Ia menyatakan, aturan mengenai penyiaran sebuah agama dan pendirian tempat beribadah sebuah agama tertentu diserahkan atau diatur oleh pasal bebas.
Menurutnya, PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah tidak perlu dicabut bahkan PBM tersebut justru harus ditingkatkan status payung hukumnya menjadi undang-undang (UU).
"Oleh karena itu, menurut saya, tidak perlu dicabut PBM itu dan apalagi dengan logika kebebasan beragama maka yang terjadi adalah kekuatan kapitalis. Siapa yang punya uang atau materi maka ia akan menguasi dan itu akan menimbulkan ketegangan," ujar Din.
Terkait kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kota Bekasi, Din menyatakan, apapun motif dan pelakunya kejadian tersebut harus tetap diusut hingga tuntas.
Imbauan supaya kasus penusukan terhadap jemaat HKBP di Kota Bekasi juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
DPRD Jawa Barat, meminta pemerintah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan segera mengklarifikasi atas peristiwa penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestasn (HKBP), di Kota Bekasi.
"Menurut kami, peristiwa penyerangan itu kita tahu semua berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Karenanya, kami meminta pemerintah provinsi segera mengklarifikasi persolan ini dengan memanggil wali kota dan sekertaris daerah, kota Bekasi," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabara HM Achdar Sudrajat.
Pihaknya juga menyayangkan kejadian penyerangan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Kota Bekasi.***3***
(U.KR-ASJ/B/Y008/Y008) 17-09-2010 13:22:59