Bandung (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta pemerintah membuat petunjuk pelaksanaan teknis turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian.
Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan meski aturan itu sudah terbit untuk memudahkan para pengusaha mengambil kredit, namun kenyataannya kemudahan tersebut belum dirasakan secara optimal oleh pengusaha sektor perhotelan.
"Tapi itu belum ada juklaknisnya, jadi tidak berjalan di bawah, jadi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu harus segera dikeluarkan juklaknisnya, supaya bank-bank di kabupaten dan kota bisa melaksanakan sesuai dengan itu," kata Herman saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pembiayaan untuk tambahan modal pengusaha hotel sangat dibutuhkan di masa krisis akibat pandemi COVID-19 ini. Apabila tidak ada suntikan modal, sektor perhotelan bisa terus terkapar karena ada pembatasan sosial.
"Di POJK Nomor 48 itu pun instruksinya agar perbankan memberikan win win solution kepada para pengusaha, harapannya misalnya dengan kredit bunga murah," kata Herman.
Selain itu, ia pun memastikan para pengusaha yang tergabung dalam PHRI memaklumi kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat saat Lebaran 2021 demi menekan COVID-19.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa kebijakan tersebut memang tidak menguntungkan untuk para pengusaha. Karena ia merasa sektor perhotelan tidak bisa hanya mengandalkan wisatawan lokal.
Untuk itu, ia pun meminta seluruh pihak baik pemerintah atau masyarakat umum agar sama-sama bisa bersinergi menuntaskan pandemi COVID-19 ini.
Menurutnya nyawa para pengusaha saat ini masih bergantung pada pandemi COVID-19. Jika COVID-19 cepat berlalu, perhotelan akan bangkit kembali.
"Kalau COVID-19 ini berkembang terus, pengusaha semakin terkapar, sehingga saya atas nama ketua PHRI dapat memaklumi (kebijakan) itu, tentu kami berharap betul-betul masyarakat dapat mematuhi kebijakan itu dengan baik," kata Herman.
Baca juga: PHRI Cianjur tingkatkan kunjungan wisatawan dengan sertifikasi CHSE
Baca juga: 1.033 hotel dan restoran tutup permanen karena COVID-19
Baca juga: PHRI catat okupansi hotel Bandung capai 65 persen