"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam posting di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial.