Ngamprah, 28/8 (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Mas Abdul Kohar melarang seluruh pejabat Pemkab Bandung Barat memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Menurut Mas Badul Kohar, penggunaan kendaraan dinas operasional itu hanya diperuntukkan untuk melakukan yang berhubungan dengan pekerjaannya saja sebagai PNS. Di luar itu, pihaknya sama sekali tidak membenarkannya.
"Tidak dibenarkan jika mobil dinas itu bisa dipakai oleh anak atau sanak keluarganya karena mobil itu bersifat melekat dengan jabatan seorang pegawai," kata Mas Abdul Kohar, Sabtu.
Sementara itu, diakuinya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah ada yang mengajukan cuti Lebaran. Pengajuan cuti bagi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas harus mendapat izin Bupati Abubakar, sedangkan bagi pejabat eselon III dan IV izin cutinya dikeluarkan Sekda Mas Abdul Kohar.
"Memang sudah ada pejabat setingkat eselon IV mengajukan cuti pada saya. Tapi itu, baru sebatas lisan saja. Jika mau serius mudik ya harus lewat mekanisme formal surat,"paparnya.
Dikatakannya, pejabat yang mengajukan cuti dengan pangkat di atas eselon II disarankan kepada yang bersangkutan untuk mengajukannya secara tertulis kepada Bupati Bandung Barat, Abubakar.
Menurutnya, pegajuan cuti tersebut merupakan hak setiap pegawai negeri sipil, termasuk pejabat eselon. Terkait hal itu, Pemkab Bandung Barat tidak memiliki hak untuk melarang pegawai atau pejabatnya untuk cuti. Selama tidak ada peraturan yang melarang, pihaknya tidak akan melarang seseorang yang ingin mengajukan cuti.
" Biasanya semakin dekat Lebaran, pegawai yang mengajukan cuti akan semakin banyak. Sebab cuti merupakan bagian dari hak seorang pegawai. Sekarang ini memang baru dua orang yang telah mengajukan cuti secara lisan," bebernya.
Kendati begitu, ia berharap agar waktu cuti yang diajukan sejumlah pegawai atau pejabat eselon tidak pada hari yang sama. Ia khawatir kondisi itu dapat menyebabkan kantor, khususnya di bidang pelayanan menjadi kosong. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.
"Yang penting adanya cuti harus diatur sebaik mungkin agar pelayanan kepada warga masyarakat tidak terganggu. Hal seperti itu tidak boleh terjadi karena kita memang pelayan masyarakat," imbuhnya.
Kendati demikian, ia pun berharap agar sejumlah pejabat tidak mengajukan cuti. Pasalnya, pada masa-masa seperti itu justru keberadaan pejabat sangat dibutuhkan.
"Selama menjadi PNS saya belum pernah mengajukan cuti di hari Lebaran. Sekarang pun saya tidak akan melakukannya karena harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan," katanya.***1***
SEKDA KBB LARANG MOBDIN DIPAKAI MUDIK
Sabtu, 28 Agustus 2010 15:25 WIB