Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan Kendaraan Bermotor roda Empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, dari tadinya 20 persen menjadi 15 perseb untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 perseb, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kemenperin menilai sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor.
Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140 persen bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi.
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin melalui keterangan tertulis.
Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.
“Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” ujar Menperin.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif PPnBM-DTP kendaraan bermotor.
“Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.
“Relaksasi PPnBM yang telah diberlakukan sebelumnya sudah memperlihatkan dampak positif. Indikasi yang kita terima, sudah banyak pesanan dan terjadi transaksi penjualan kendaraan bermotor dari berbagai outlet dan dari berbagai daerah juga. Indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik,” paparnya.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Henry Tanoto yang menyatakan bahwa relaksaasi PPnBM dapat membantu industri otomotif termasuk komponen dan lainnya. Sejumlah mobil Toyota yang mendapat fasiltas tersebut, mengalami kenaikan penjualan.
“Jumlah pemesanan (SPK) Avanza naik 130 persen dibandingkan Februari Maret 2020. Kemudian, Vios alami kenaikan 500 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Kenaikan sangat membantu untuk meningkatkan market share hingga 38 persen,” sebutnya.
Demikian pulabToyota Fortuner dan Innova bakal masuk kriteria keringanan PPnBM yang diperluas karena komponen lokalnya sesuai kriteria.
“Perluasan aturan (keringanan PPnBM) bagi kendaraan penumpang hingga 2.500 cc akan semakin menarik,” kata Henry.
Baca juga: Mobkas paling diminati di Indonesia tahun 2020 yaitu Innova dan Avanza
Baca juga: Pemerintah resmi berlakukan relaksasi kendaraan bermotor dan perumahan
Pemerintah akan perluas relaksasi PPnBM kendaraan hingga 2.500 cc
Kamis, 25 Maret 2021 11:50 WIB