Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran virus COVID-19, utamanya mengantisipasi masuknya varian baru virus corona.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Adita menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," ujarnya.
Beberapa varian baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus. Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru COVID-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi corona tidak menimbulkan permasalahan baru.
Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat. Tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.
"Edukasi tentang bahaya virus dan bagaimana pencegahannya, itu harus dilakukan secara meluas,' ujar Riris.
Riris mengapresiasi pemerintah yang telah menyapaikan potensi dampak dari varian corona. Menurut dia, itu bagian dari edukasi agar kesadaran masyarakat akan bahaya virus corona meningkat.
Baca juga: Seorang warga Kota Bogor dikabarkan terinfeksi virus baru varian B117
Baca juga: Kemenkes sebut empat pasien virus corona B117 tidak bergejala berat
Baca juga: Presiden Jokowi imbau masyarakat tidak khawatir varian baru virus Corona
Waspadai mutasi corona, Pemerintah terus batasi masuknya WNA
Minggu, 21 Maret 2021 10:45 WIB