Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih sekaligus menutup proses panjang Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Menurutnya surat itu segera dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk proses menuju pelantikan.
"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Agus, pelantikan bagi Dadang dan Sahrul itu di luar tahapan dari proses Pilkada. Pelantikan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.
Sementara itu Calon Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum membantu membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.
Saat ini, menurutnya, seluruh unsur masyarakat baik para partai politik dari calon lainnya untuk bersama-sama bersinergi karena pertarungan politik sudah usai.
"Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat Kabupaten Bandung," kata Bupati terpilih yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: Pasangan Dadang-Sahrul ajak paslon lain bersama bangun Kabupaten Bandung
Baca juga: MK tolak gugatan Pilkada Bandung dari pasangan Nia-Usman
Baca juga: KPU Kabupaten Bandung tetapkan Dadang-Sahrul pemenang Pilbup