Karawang, 27/7 (ANTARA) - Sebanyak 29 pasar tradisional di sejumlah daerah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi setempat, sehingga retribusinya tidak masuk ke kas daerah.
"Sebanyak 29 pasar tradisional itu dikelola oleh aparat desa atau kelurahan, jadi retribusinya hanya masuk ke kas desa, tidak masuk ke pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Karawang, Hanafi, di Karawang, Selasa.
Dikatakannya, pengelolaan 29 pasar tradisional itu tidak bisa begitu saja diambil alih Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi setempat agar retribusinya masuk ke pendapatan asli daerah Pemkab Karawang, karena tidak ada dasar hukum pengambilalihan itu.
"Saat ini, tidak ada ketentuan pasar yang dikelola desa bagaimana dan yang dikelola pemda bagaimana. Jumlah kios antara pasar yang dikelola desa dan pasar yang dikelola pemda, juga tidak ada ketentuannya," kata Hanafi.
Atas hal tersebut, ia menilai diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pasar tradisional. Sehingga, pengelolaan pasar-pasar tradisional lebih teratur rapi lagi.
Selain itu, juga bisa menambah pendapatan asli daerah dari sektor pasar, jika sejumlah pasar yang dikelola desa diambil alih pemda atau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi.
Menurut Hanafi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Karawang kini hanya mengelola dan bertanggung jawab terhadap 10 pasar tradisional sekitar Karawang. Sebab, pengelolaan 10 pasar itu ada pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi setempat.
Dari pengelolaan 10 pasar tradisional tersebut, retribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah Pemkab Karawang rata-rata mencapai Rp2 miliar per tahun.
Saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi tengah bekerjasama kepada pihak ketiga atau pihak swasta untuk merenovasi empat pasar, dari 10 pasar tradisional yang dikelola.
Keempat pasar tradisional yang direnovasi ialah Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, Pasar Baru Karawang, dan Pasar Johar.
"Dalam renovasi itu, akan dikembangkan pasar tradisional yang semi modern. Kalau untuk merenovasi 29 pasar desa, kami tidak berwenang, karena pengelolaannya ada pada pemerintah desa," kata Hanafi.
Ali Khumaini
