Depok, 19/7 (ANTARA) - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Pemilu Jujur menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Muhamad Hasan, mengundurkan diri.
"Hasan masih mempunyai permasalahan hukum pada Pilkada Depok yang lalu," kata Ketua Koordinator Gempur, Sunardy, di sela-sela aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Senin.
Hasan, kata dia, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dalam perkara tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung.
Hasan dipanggil sebagai tersangka dengan surat panggilan No.Pol: S.Pgl/1291/IX/2005/Dit-I, tertanggal 7 September 2005.
"Hingga saat ini kasusnya belum dihentikan," katanya.
Menurut dia, jika para penyelenggara pemilu tersebut bermasalah dikhawatirkan maka akan menimbulkan konflik vertikal dan horisontal yang berkepanjangan.
Selain masalah hukum ketua KPU Kota Depok, masalah lainnya yang dituntut para pengunjuk rasa adalah keanggotaan Yoyo Effendi dan Udi Bin Muslih.
"Mereka keduanya tidak lolos dalam seleksi, namun mengapa bisa duduk di penyelenggaraan pilkada tersebut," tanyanya.
Untuk dirinya meminta, agar pihak yang berwenang segera mengganti Yoyo Efendi dan Udi bin Muslih karena tidak layak. Kedua nama tersebut tidak masuk 10 besar dalam proses seleksi anggota KPU pada 2008.
"Yoyo Efendi dan Udi bin Muslih ini namanya dipaksakan masuk sebagai anggota KPU Depok. Untuk itu, kita ingin pihak berwenang agar menggantinya," tuturnya.
Ia khawatir dengan kondisi tersebut kredibilitas dan independensi KPU Depok dipertanyakan sebagai penyelenggara pesta demokrasi.
"Kami memberikan penilaiannya dengan rapor merah untuk kinerja KPU Depok," ujarnya.
Pada waktu yang sama, mereka juga meminta agar KPU Depok menjadi lembaga yang independen, bersih dan transparan.
Feru L
KETUA KPU DEPOK DITUNTUT MUNDUR
Senin, 19 Juli 2010 17:31 WIB