Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Ia adalah mantan direktur aerostructure PT DI 2007-2010, direktur aircraft integration PT DI 2010-2012, dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI 2012-2017.
"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada tim JPU dengan tersangka BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penahanan Saleh beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1-20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Fikri.
Selama Saleh disidik, 112 saksi telah diperiksa, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI.
KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Saleh diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut Saleh menerima kuasa dari Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Saleh memerintahkan Zailani agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus itu sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.