"Ini masalah pidana kalau menurut kami. Oleh karena itu DPRD Jabar dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak ke pabrik tersebut," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.
Waktu kunjungan itu, menurut dia, tentu saja dirahasiakan, karena kalau ada yang tahu, bisa saja pabrik tersebut merekayasa seolah-olah limbahnya bersih.
Ia menuturkan, apabila PT KPSS terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka akan terjerat pidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup.
"Limbah B3 itu sangat berbahaya jika tercemar dalam air dan udara serta dikonsumsi manusia. Dalam pendistribusiannyapun limbah itu harus diangkut menggunakan transporter," katanya.
Menurut dia, dari hasil pengamatan Komisi A DPRD Jabar tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri di Karawang, didapatkan hasil bahwa sebagian besar industri menggunakan batu bara dalam proses produksinya.
"Dari hasil kunjungan kami ke Karawang didapatkan data bahwa dari sekitar 400 pabrik di sana, 200 di antaranya menggunakan batu bara. Batu bara itu akan menghasilakan polusi berupa limbah B3 kalau pengelolaan limbahnya belum bagus," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagian besar industri di kawasan Jawa Barat belum memiliki instalasi pengolahan limbah.
Sebelumnya, sekitar 100 warga Desa Taman Mekar dan Desa Wanajaya, Kabupaten Karawang, mendatangi kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Jabar. Mereka mengeluhkan polusi yang ditimbulkan oleh pabrik baja itu.
"Kami meminta supaya PT KPSS harus ditegur karena tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat Desa Taman Mekar dan Desa Wanajaya," ujar koordinator warga yang juga menjabat Ketua LSM Lodaya Karawang Nace Permana, di kantor BPLHD Jawa Barat, Jalan Naripan Kota Bandung, Kamis (8/7).
Ia menjelaskan, warga dua desa itu menuntut pemerintah daerah setempat menutup pabrik itu karena warga merasa dirugikan akibat polusi udara yang ditimbulkan pabrik PT KPSS.
Warga terganggu oleh banyaknya debu yang keluar dari pabrik tersebut.
***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026