Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan pengguna anggaran sehingga kegiatan pembangunan daerah di awal 2021 masih tertunda.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman di Cikarang, Rabu, mengatakan pengesahan DPA masih terhambat oleh adanya penyesuaian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut dia, integrasi sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dikelola pemerintah daerah menjadi persamaan aplikasi lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri yang belum mulus menjadi kendala.
"Ini akan berdampak terhadap kinerja atau kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah," katanya.
Ia memastikan pengesahan DPA seharusnya sudah dilakukan pada awal Januari 2021 sehingga kegiatan pembangunan sudah dapat berjalan di Februari atau Maret.
"Sebenarnya sejak awal Pak Bupati sudah komitmen agar pengesahan DPA ini segera, di mana itu kan untuk percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Tapi ya itu ada perubahan dari Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah menginstruksikan agar perangkat daerah melakukan percepatan realisasi pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ia meyakini pada triwulan pertama 2021 proyek infrastruktur sudah mulai berjalan.
Bupati menginginkan Kabupaten Bekasi untuk mulai mempercepat pembangunan infrastruktur, yang dalam beberapa tahun terakhir baru dikerjakan pada semester kedua.
"Kita lihat cukup banyak juga proyek pembangunan baru digelar di triwulan akhir, bahkan jelang akhir tahun. Ini harus berubah dengan semangat tahun baru," kata Eka.
Ia tidak menginginkan kegiatan pekerjaan fisik menjadi tidak maksimal akibat realisasi pembangunan yang terlambat sehingga masyarakat tidak dapat segera menikmati hasil pembangunan seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Kondisi tersebut jangan sampai terulang lagi tahun ini. Makanya, percepatan sedang kami lakukan agar pembangunan benar-benar dikerjakan dengan maksimal hasilnya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan proses lelang belum bisa dilakukan apabila belum ada pengesahan DPA.
"Memang idealnya, untuk melaksanakan kegiatan kerja perlu pengesahan DPA terlebih dahulu karena soal waktu pengerjaan perlu diketahui sebagai dasar penerbitan surat perintah kerja. Jadi untuk tertib administrasi, terlebih dahulu menunggu DPA disahkan," kata dia.
Baca juga: Cipta Karya Bekasi bangun empat sekolah tahun 2021
Baca juga: Kabupaten Bekasi berencana bangun jembatan penghubung ke Karawang
Baca juga: Bupati Bekasi ingatkan jajarannya jangan ada penyelewengan dalam pembangunan
Pembangunan di Bekasi terkendala belum adanya pengesahan DPA
Rabu, 3 Februari 2021 20:08 WIB