Jakarta (ANTARA) - Dewan pengawas independen Facebook mengajak publik berdiskusi soal pemblokiran akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di jejaring sosial tersebut.
Dewan Facebook meminta pendapat publik soal pemblokiran ini, dikutip dari laman Cnet, Minggu, mengenai tanggung jawab terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Mereka juga ingin mendengar masukan bagaimana jejaring sosial tersebut bisa berimbang dalam mengatasi aktivitas berbahaya di platform tersebut.
Publik bisa memberikan komentar mereka sampai 8 Februari.
Facebook sejak beberapa minggu lalu memblokir akun Trump setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu. Unggahan Trump dianggap mendukung dan bisa memicu aksi kekerasan sehingga akunnya diblokir.
Salah satu unggahan yang dianggap bermasalah adalah video berisi ucapan Trump yang menyatakan "cinta" kepada para perusuh dan bahwa pemilihan umum lalu tidak sah.
Unggahan Trump lainnya juga dinilai bermasalah, dia kedapatan mengklaim kemenangan dan terkesan membenarkan aksi pemberontakan awal bulan ini.
Dewan pengawas konten di Facebook berbeda dengan tim moderasi konten, yang bisa memutuskan apakah konten perlu dicabut atau tidak.
Dewan pengawas ini dibuat untuk mendukung kebebasan berekspresi di platform tersebut, yang memiliki 2,7 miliar pengguna.
Tugas dewan ini mirip pengadilan, pengguna yang merasa keberatan karena kontennya dihapus bisa mengajukan banding.
Facebook juga bisa mengajukan kasus ke dewan pengawas.
Baca juga: Facebook serahkan keputusan blokir tanpa batas waktu akun Trump ke dewan pengawas
Baca juga: Terbongkar, Pemerintahan Trump tak punya rencana distribusi vaksin COVID
Dewan Facebook buka diskusi publik untuk kasus blokir akun Trump
Minggu, 31 Januari 2021 14:31 WIB