Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang lantaran terlibat pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan baik penerbangan maupun kereta api.
"Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang, satu di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin,
Adapun inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Tubagus mengatakan pengungkapan ini adalah ketiga kalinya jajaran penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes COVID-19 baik hasil tes usab (swab test) antigen maupun "polymerase chain reaction" (PCR).
"Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat COVID," katanya.
Tubagus mengatakan pemerintah telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan COVID-19, namun jika ada penyelewengan dalam pelaksanaannya maka penanggulangan COVID-19 tidak akan berjalan optimal.
Dia pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas hal serupa demi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan maka yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," katanya.
Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1) menyampaikan telah meringkus tiga tersangka pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
Mereka, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan di media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya dr Tirta Mandira Hudhi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap COVID-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.
Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Pemalsu surat tes cepat antigen ditangkap dan diproses hukum
Baca juga: Awas! Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Baca juga: Wabup telusuri warga Garut gunakan surat hasil tes cepat palsu