Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengizinkan hotel di tempat wisata untuk tetap buka menerima tamu yang hendak menginap meski saat ini sedang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Hotel tidak ditutup tapi hanya untuk menginap saja," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan hotel maupun tempat penginapan di Kabupaten Garut tetap dibuka dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak membuka fasilitas hotel seperti kolam renang maupun area bermain lainnya.
Selain itu, lanjut dia, sesuai peraturan bupati kapasitas hotel dibatasi sebesar 50 persen untuk menghindari kerumunan orang di tengah wabah COVID-19.
"Fasilitas lainnya seperti kolam renang, gym, dan lain-lain ditutup sementara, kapasitas hanya 50 persen," kata Budi.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan hotel yang diberi izin buka harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penularan COVID-19 di hotel.
Upaya memastikan hotel menerapkan protokol kesehatan, Helmi bersama jajarannya meninjau langsung hotel yang ada di Garut, salah satunya Hotel Sampireun di Kecamatan Samarang.
Hasil peninjauan itu, kata Helmi, sudah cukup baik menerapkan protokol kesehatan seperti tidak ada kerumunan, semua pegawainya memakai masker, dan ada tempat cuci tangan.
"Ke Hotel Sampireun, Kecamatan Samarang sama tidak ada pengunjung, hanya karyawan-karyawan saja yang ada di situ dan mereka saya nilai di tempat ini patuh, semua menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Garut menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Lima koruptor di Garut ditangguhkan penahanannya
Baca juga: Jasad seorang guru yang hilang di laut Garut, ditemukan