Jakarta (ANTARA) - Dua ruas tol yang dimiliki PT Waskita Toll Road yakni ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang akan mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif secara serentak pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Penetapan penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020 lalu.
"Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," kata Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Penyesuaian tarif tol itu juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif dilakukan agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut.
Ruas tol Kanci-Pejagan merupakan ruas tol yang dikelola Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR). Sementara ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud.
Terlebih Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.
"Ada pun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya.
Rincian tarifnya yakni Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp29.000 menjadi Rp29.500; lalu Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp15.500 menjadi Rp16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000.
Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang Toll Road Ian Dwiantono menjelaskan penyesuaian tarif tol Pejagan-Pemalang dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018-2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang.
Dengan demikian tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kanaikan menjadi Rp1.050/km dari sebelumnya Rp1.000/km.
Ada pun perhitungan penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan-Pemalang untuk golongan I (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000.
"Kami mengimbau bagi pengguna jalan tol tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan tol dan memperhatikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak menyalahi ketentuan dimensi dan bobot kendaraan khususnya untuk kendaraan Golongan II sampai dengan Golongan V," imbuh Ian.
Waskita Toll Road serta seluruh BUJT pemilik konsesi dan pengelola ruas tol berkomitmen untuk tetap melakukan protokol pencegahan penyebaran Virus COVID-19 dan tetap memperhatikan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap proyek ruas tol.
Baca juga: Jasa Marga sesuaikan tarif enam ruas tol mulai 17 Januari
Baca juga: PPMTI minta pemerintah batalkan kenaikan tarif Tol Japek
Baca juga: Tarif Tol Japek-Layang terintegrasi, kendaraan gol I akan dikenakan Rp20.000