Cirebon, 13/5 (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Jawa Barat, mengamankan tiga angkutan kota tanpa izin trayek saat menggelar operasi penertiban di Jl Dr Wahidinn Kota Cirebon, Kamis.
Berdasarkan pantauan, dalam razia yang rutin digelar selama 10 hari berturut-turut tersebut, petugas memberhentikan setiap angkutan kota (angkot) yang melintas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin trayek.
Surat-surat kendaraan dan izin trayek itu kemudian dicocokkan dengan jumlah angkot yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, HM Yusa mengatakan, tiga angkot tersebut tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan maupun izin jalur trayek yang dikeluarkan Dishub sehingga penanganannya akan diserahkan ke pihak Polres Kota Cirebon.
"Ketiga angkot tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan sehingga kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses," kata Yusa.
Hingga hari ini, Dishub Kota Cirebon telah berhasil mengamankan empat angkot bodong (tanpa izin trayek) yaitu satu angkot saat razia di jl Perjuangan ditambah tiga angkot saat razia hari ini.
Bagi angkot yang tidak bermasalah petugas Dishub menempelkan stiker berlogo Dishub yang menyatakan bahwa angkot-angkot tersebut terdaftar dan resmi beroperasi sesuai trayeknya.
Penertiban angkot, lanjut Yusa merupakan upaya jajarannya dalam
menertibkan trayek angkutan umum yang beroperasi di Kota Cirebon
sebanyak 10 trayek yaitu dari D1 hingga D10.
Yusa mengatakan penempelan stiker Dishub pada angkot dirasakan cukup efektif untuk mendata dan mendeteksi keberadaan angkot yang bodong beroperasi di Kota Cirebon.
"Jika tidak memiliki stiker perlu dipertanyakan apakah keberadaan
angkot tersebut resmi atau bodong. Mungkin saja dari temuan angkot
bodong yang kemudian diserahkan ke kepolisian dapat mendeteksi
kejahatan pencurian mobil di Kota Cirebon khususnya," kata Yusa.
M Taufik