Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penutupan 18 tempat hiburan malam (THM) dan wisata kuliner dalam waktu satu malam guna menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemik.
"Penutupan semalam kami lakukan terhadap lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimalang-Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, sampai Cikarang Selatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Kamis.
Sejumlah 18 tempat itu, kata dia, sebagian besar ditutup sementara, namun ada juga yang ditutup secara permanen seperti di Lute Cafe yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.
Pihaknya tidak mengizinkan Lute Cafe beroperasi kembali dikarenakan area lokasi itu tidak memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga rentan penyebaran COVID-19.
"Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan COVID-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup," ucap-nya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyatakan kepolisian bersama TNI membantu upaya pemerintah daerah dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.
Pihaknya mengaku terus memantau lokasi lain yang memiliki potensi rawan mendatangkan kerumunan sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran virus Corona.
Hendra juga meminta seluruh kepolisian sektor melakukan antisipasi lebih dini terkait potensi kerumunan. "Kami awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kami bubarkan," kata dia.
Operasi penutupan tempat hiburan semalam dipimpin langsung Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, serta Dandim 0509/Bekasi. Sejumlah diskotek dan wisata kuliner disasar mulai dari area Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, kawasan ruko Cikarang Square, hingga kawasan Lippo Cikarang.
Baca juga: Pemkab Bekasi segel tempat hiburan langgar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan 91 lokasi vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi perpanjang PSBM hingga 20 Januari 2021