Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan keduanya sempat mencoba melarikan diri.
"Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa sudah kita tangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Selasa.
Hafidh mengatakan dua tersangka yang ditangkap mencoba melarikan diri setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua tersangka masing-masing berinisial DT dan HK. Keduanya melakukan penganiayaan kepada korban dilatarbelakangi karena cemburu.
Di mana pemandu lagu (PL) yang biasa bersama tersangka ternyata sudah melayani korban, sehingga dua tersangka cemburu dan melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini cemburu ada salah satu PL yang melayani korban dan langsung melakukan penganiayaan. Korban ada dua satu meninggal dunia dan satu di rumah sakit," katanya.
Akibat penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa itu sempat membuat keluarga korban marah dan mendatangi rumah tersangka, sehingga ada sedikit ketegangan antara warga.
Namun Hafidh, memastikan ketegangan antar warga yang terjadi pada Senin malam sudah dapat dikendalikan, karena para tersangka juga sudah ditangkap.
Dia menambahkan tersangka juga berupaya melarikan diri, satu ke rumah kerabatnya yang masih berada di Kabupaten Indramayu dan satu melarikan diri ke Jakarta.
"Tersangka ditangkap dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Indramayu tangkap lima pengedar uang palsu
Baca juga: Polisi Indramayu selidiki penyebab robohnya menara Masjid Islamic
Baca juga: Polisi Indramayu amankan pria yang diduga kuburkan jasad istrinya di bawah ranjang