Bandung, 10/5 (ANTARA) - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jabar, I Nyoman Sumaryadi mengatakan, Nikson Saranatae (20), salah satu korban pesta miras di Bandung, Minggu (9/5), bukan alumnus IPDN.
"Nikson Saranatae yang diduga menjadi korban pesta miras akhir pekan kemarin bukan alumnus IPDN. Jadi pemberitaan di media massa yang menyebutkan korban adalah Purna Praja IPDN itu tidak benar," kata Nyoman kepada pers di Jatinangor, Sumedang, Senin.
Menurut Nyoman, yang bersangkutan memang pernah menuntut ilmu di IPDN sebagai praja angkatan 2003-2004, namun belakangan dipecat karena disersi pada tahun 2007 sesuai SK Mendagri No.880/247/30 Juli 2007.
"Alasan pemecatan Nikson Saranatae pada waktu itu, karena dia sering melanggar aturan disiplin praja, seperti kabur dari asrama dan keluar lingkungan kampus tanpa izin dari rektorat," papar Nyoman.
Dalam kesempatan itu, Nyoman mengatakan, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan di media massa, bahwa korban pesta miras bukan Purna Praja IPDN melainkan mantan Praja IPDN.
Sementara itu Kasubag Humas IPDN Sudaryana mengatakan, pascakejadian pesta miras itu, IPDN akan lebih meningkatkan disiplin prajanya.
"Dengan adanya kejadian ini kami dan pihak IPDN akan meningkatkan disiplin. Dalam dalam kasus ini secara kelembagaan IPDN tidak terlibat," tukasnya.
Dikatakan dia, pihaknya juga secara rutin melakukan sidak dan "sweeping" setiap barak dan kontrol praja dengan pengasuh disetiap barak.
Sedangkan untuk vakansi, kata dia, pihaknya menetapkan aturan keluar kampus pada hari libur praja tak boleh melintasi radius yang ditetapkan. "Batasannya sekitar tak lebih dari 10 kilometer dari lingkungan kampus, yakni sekitar Cileunyi, Jatingangor, dan Cibiru," katanya.
Bahkan, kata dia, sepulang vakansi, praja juga menjalani pemeriksaan fisik atau cek personal guna mengetahui apakah praja berbuat yang tidak-tidak, termasuk tes alkohol.
Ajat S