Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menginstruksikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyosialisasikan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021 kepada kabupaten/kota di daerah itu.
"Jadi hari-hari ini Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH tergantung zona merah jadi kita akan proporsional. Gak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro," kata Kang Emil di Bandung, Kamis.
Kang Emil mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat peraturan gubernur atau pergub baru dalam PPKM di Jawa dan Bali karena sudah membuat landasan hukum yang sama sebelumnya.
"Tidak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," kata dia.
Menurut dia, rencana PPKM di Jawa dan Bali untuk wilayah Jawa Barat yang meliputi wilayah Bogor Depok Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya hingga saat ini masih dalam proses kajian.
Ia mengatakan kajian itu meliputi kriteria PSBB dari hasil perkembangan penanggulangan COVID-19 di tiap daerah karena hanya diukur dari tingginya kasus, Kabupaten Karawang seharusnya masuk dalam wilayah yang harus menerapkan PSBB.
"PSBB itu kan (PPKM Jawa dan Bali di Jawa Barat) sedang kami kaji kriterianya yang terupdate, apa itu definisinya jika semua ukuran itu berada di bawah performa dari rata-rata nasional," kata dia.
"Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional apa tingkat kematian lebih tinggi dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen, contohnya harusnya Karawang masuk dalam kriteria kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya," lanjut Kang Emil.
Ia menuturkan secara umum isu terbesar di Jabar saat ini hanya soal okupansi rumah sakit yang sudah tinggi sehingga Pemprov Jabar sedang mencari cara agar pasien COVID-19 dengan komorbid ringan bisa pindah ke gedung milik negara.
"Jabar itu dari semua urusan tantangannya satu yaitu ketersediaan ruang rumah sakit makanya dipindahkan ke ruang gedung negara yang sedang berproses. Sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," ujar dia.
Ketika disinggung soal dampak ekonomi dari kebijakan itu, Kang Emil menilai tak akan berpengaruh signifikan, terlebih situasi seperti ini akan terus terjadi sebelum pandemi berakhir.
"Ekonomi bagus itu kan agregasi seluruh provinsi. Sementara yang di PSBB tidak seprovinsi, hanya daerah yang kasusnya paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi," ujar Emil.
"Dan bahwa hal begini akan terus, bedanya proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," kata Kang Emil.
Baca juga: Pemkot Bandung tunggu petunjuk teknis PSBB Jawa dan Bali
Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani soal PSBB Jawa-Bali berdampak pada perekonomian
Baca juga: Menko Perekonomian tekankan pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan