Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mewajibkan para pelaku usaha mulai dari warkop hingga kafe tutup atau menghentikan usahanya pada malam Tahun Baru 2021.
"Sesuai dengan surat edaran, maksimal pukul 20.00 WIB pelaku usaha sudah harus menutup usahanya saat malam pergantian tahun baru," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Kamis.
Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember tentang Pembatasan Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Atas hal itu, kata bupati, jika pada malam tahun baru masih ada pelaku usaha yang buka hingga tengah malam akan ditindak tegas. Petugas gabungan berhak menutupnya.
Cellica juga memastikan kalau aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, dan BPBD, akan menindak masyarakat yang menggelar acara pesta perayaan pergantian tahun.
Hal itu karena Pemkab Karawang melarang keras adanya perayaan pergantian pesta tahun baru, baik yang dilakukan di hotel, tempat hiburan, restoran, wisata maupun dilakukan oleh masyarakat.
Menurut dia, perayaan tahun baru ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena berada di tengah pandemi COVID-19. Apalagi saat ini Karawang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga Kamis ini kasus positif COVID-19 mencapai 6.070 orang. Terdiri atas 357 isolasi mandiri, 1.164 orang dirawat, 4.334 orang sembuh, dan 215 orang meninggal dunia.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang pada akhir tahun 2020 tembus 6.070
Baca juga: Warga Karawang yang meninggal akibat COVID-19 capai 200 orang