Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Minggu (2/1).
Menurutnya, perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bogor putar balik 1.200 truk dari lokasi tambang
Ade Yasin menyebutkan bahwa pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.
Ia menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.
"Kita siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin.
Menurutnya, sedikitnya ada 12 titik kemacetan di jalur sebelah barat Kabupaten Bogor, lima di antaranya ditandai sebagai titik kemacetan parah, yaitu wilayah Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang.
Bupati Bogor terbitkan Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang
Minggu, 2 Januari 2022 21:12 WIB