Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola tol untuk membatasi kendaraan di tempat istirahat, agar bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Kita membatasi durasi waktu beristirahat di tempat istirahat, untuk mengantisipasi penumpukan atau antrean, sehingga menghindari kerumunan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan di tempat istirahat atau rest area Tol Kanci-Pejagan" yang masuk ke wilayah hukumnya hanya diperbolehkan menampung 50 persen kendaraan dari normal.
Pembatasan tersebut lanjut Syahduddi, upaya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, agar mereka yang beristirahat bisa menjaga jarak satu sama lain.
"Untuk rest area KM 228 dan 229 daya tampung maksimalnya 50 persen dari normal," ujarnya.
Syahduddi mengatakan untuk prediksi puncak arus mudik libur Natal di jalur tol maupun arteri terjadi pada Rabu (23/12) malam sampai Kamis (24/12) pagi.
Dia mengatakan jumlah kendaraan yang melintas tol di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sejak digelar Operasi Lilin Lodaya 2020 pada Senin (21/12) hingga Rabu siang terdapat 56 ribu unit yang menuju ke Jawa.
Sedangkan untuk kendaraan dari arah Jawa menuju Jakarta yang melintasi GT Palimanan Tol Cipali dalam durasi waktu tersebut mencapai 44 ribu unit.
"Kita prediksi untuk puncak arus mudik libur Natal ini terjadi pada Rabu malam hingga Kamis pagi," kata Syahduddi.
Baca juga: Delapan rest area di Jabar jadi tempat pemeriksaan tes cepat antigen
Baca juga: Jasa Marga tutup sementara 'rest area' antisipasi kepadatan lalu lintas
Baca juga: Titik jelang "rest area" pemicu kepadatan kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek
Polresta Cirebon pastikan tempat istirahat tol berlakukan pembatasan
Rabu, 23 Desember 2020 21:14 WIB