Indramayu, 13/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, mulai membayarkan tunjangan tetap bagi aparat desa bertempat di halaman Balai Desa Juntikebon bagi aparat desa se Kecamatan Juntinyuat, Selasa.
Tunjangan yang diberikan itu terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2010 yang lalu yang diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2010.
Besarnya tunjangan tetap setiap bulannya yakni untuk kepala desa (kuwu) Rp 500 ribu, Sekdes Rp 400 ribu, Kaur Rp350 ribu dan kepala dusun (Kasun) Rp200 ribu serta insentip bagi para RT/RW sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Bupati Indramayu, Dr H Irianto MS Syafiuddin mengatakan, melihat dari tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang diemban oleh aparatur desa maka sudah seharusnya dan selayaknya seorang kuwu dan pamongnya memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
Apalagi dalam Pasal 27 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya diberikan penghasilan setiap bulan atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap tersebut dianggarkan dalam APBD Desa.
Untuk itu, Pemkab Indramayu juga telah menetapkan Perda nomor 8 tahun 2006. Dimana dalam pasal 75 ditegaskan bahwa pamong desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan paling sedikit sesuai dengan UMR dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa,? terang Bupati Yance.
Adanya pemberian tunjangan tetap ini disambut dengan senang hati oleh perangat desa se Kecamatan Juntinyuat, salah satunya Kapidi seorang Kaur dari Desa Segeran Kidul.
Ia menyatakan sangat senang dengan adanya perhatian dari Pemkab Indramayu ini. Maka dengan adanya tunjangan tetap ini ia akan bekerja dan melayani masyarakat di desa dengan sebaik mungkin.
(T.Y003/B/M019/M019) 13-04-2010 18:32:17