Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Jumat.
Surat edaran tersebut bernomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru.
Ia mengatakan, di antara tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut ialah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus corona di Karawang.
Menurut bupati, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Di antaranya tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian, dan tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan tersebut disampaikan, karena saat ini Karawang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Cellica menyampaikan hingga kini kasus positif COVID-19 di Karawang terus meningkat. Kondisi itu mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 yang mengakibatkan seluruh tempat tidur (bed) di rumah sakit penuh.
Pemkab Karawang harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien, karena ketersediaan bed untuk pasien COVID-19 di rumah sakit sudah penuh.
Sementara itu, hingga Jumat ini, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Karawang mencapai 4.569 kasus, terdiri atas 248 orang diisolasi mandiri, 988 orang dirawat di rumah sakit, 166 orang meninggal dan 3.167 orang dinyatakan sembuh.
Baca juga: Gubernur Jabar terbitkan edaran larangan perayaan Tahun Baru
Baca juga: Polisi: Tidak ada CFN saat Jalur Puncak ditutup pada malam tahun baru
Baca juga: Alasan warga Bekasi dilarang rayakan malam pergantian tahun
Pemkab Karawang batasi kegiatan libur Tahun Baru
Jumat, 18 Desember 2020 22:24 WIB