Bandung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta masyarakat maupun tim sukses yang mendukung salah satu pasangan calon (calon) menunggu hasil resmi, karena keunggulan saat ini belum merupakan hasil yang final.
"Karena tetap saja yang akan jadi acuan adalah surat keputusan dari KPU Kabupaten Bandung dari rapat pleno terbuka. Yang direncanakan pada 15 Desember mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Sejauh ini berdasarkan laman pilkada2020.kpu.go.id yang bisa diakses secara umum, pasangan nomor urut tiga yakni Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan unggul sementara dengan raihan suara sebanyak 55,7 persen.
Sedangkan di posisi kedua diisi oleh paslon nomor urut satu yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi dengan raihan suara sebanyak 30,9 persen. Dan posisi terakhir, paslon nomor urut dua yakni Yena Masoem-Atep yang mendapat 13,4 persen suara.
Hingga saat ini berdasarkan laman itu, presentase suara para pasangan calon didapat dari 2.003 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah mengakses aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) milik KPU. Sehingga sudah ada hampir 30 persen suara yang masuk dari total 6.874 TPS di Kabupaten Bandung.
Kemudian, kini hasil pemungutan suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung sudah mulai tampil di laman KPU tersebut meskipun belum 100 persen suara yang masuk.
Yang paling banyak, yakni Kecamatan Cimaung dengan 58 persen suara yang sudah masuk ke laman KPU. Kemudian yang paling sedikit yakni Kecamatan Kertasari yang hanya baru 0,68 persen suara yang masuk.
Dengan begitu, Agus berharap tidak ada kendala lainnya baik permasalahan jaringan maupun permasalahan teknis. Sebab, kata dia, sebelumnya aplikasi Sirekap sempat bermasalah pada saat hari pencoblosan.
"Semua KPPS (petugas TPS) sudah mengakses Sirekap walaupun belum semuanya berhasil mengunggah foto hasil. KPPS dari seluruh Indonesia kan satu pintu ke Sirekap," katanya.
Baca juga: Timses klaim kemenangan Bedas dalam Pilbup Bandung 2020
Baca juga: KPU Kabupaten Bandung pastikan pemungutan suara tanpa kendala berarti