Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peran panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kabag Hukum dan Perundangan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI Indah Aryani mengatakan daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2020 diwajibkan melakukan penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten.
"Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, penguatan peran panitia melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata Indah saat monitoring dan evaluasi persiapan Pilkades Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin.
Permendagri Nomor 72/2020 mengenai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 yang mengatur Pilkades menyatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan guna mencegah aktivitas yang berpotensi menyebarkan atau menularkan virus corona jenis baru itu.
Ketentuan pilkades dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 ini, kata dia, berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.
Indah juga meminta pemerintah daerah membentuk subkepanitiaan pilkades di tingkat kecamatan untuk memastikan kontestasi Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Tugas mereka melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan ketat secara masif kepada para calon kepala desa, panitia pemilihan, serta masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menekankan sejumlah pihak terkait agar Pilkades Serentak 2020 di daerah setempat bisa berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai protokol kesehatan.
"Mohon menjadi atensi khusus bagi seluruh camat, Forum BPD, Apdesi, juga panitia pelaksana agar saat pelaksanaan nanti terbebas dari penyebaran COVID-19," katanya.
Pemerintah daerah, kata Uju, sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan memperbanyak bilik dan kotak suara untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Selain itu, melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 1.000 orang sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru COVID-19 saat pelaksanaan pilkades.
Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada Minggu (13/12) diikuti 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Bekasi dengan jumlah 235 TPS.
Baca juga: Kemendagri izinkan pilkades serentak di Ciamis 19 Desember
Baca juga: 88 desa di Kabupaten Bogor tetap laksanakan Pilkades tahun ini
Baca juga: Pemkab Bekasi tambah anggaran Pilkades 2020
Kemendagri tekankan peran panitia Pilkades Bekasi agar cegah COVID-19
Senin, 7 Desember 2020 20:03 WIB