Bandung (ANTARA) - Sebanyak empat lembaga negara dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Empat lembaga tersebut yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Empat pihak selalu mengawasi sistem pembelanjaan kita (Pemda Provinsi Jabar). Empat pihak itu adalah BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP. Jadi, empat sekawan inilah yang juga akan kita gunakan di awal, di tengah, dan di akhir proses (penggunaan dana),” kata Gubernur Jabar M Ridwan Kamil atau Kang Emil saat menjadi narasumber dalam web seminar “Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah” di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu
Adapun Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI adalah Rp1,812 triliun. Perjanjian Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI ditandatangani melalui videoconference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 24 September 2020 dan secara langsung di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jakarta, pada Jumat, 13 November 2020.
“Kami juga punya komitmen moral, (jumlah) pinjaman daerah yang besar maka harus sukses (penggunaannya). Dan saya ingin sukses secara kualitas, sukses juga secara administratif. Maka empat lembaga yang bisa mendampingi kami ini diaktifkan di awal, di tengah, dan di akhir proses, seperti penanganan COVID-19 di Jabar yang sangat baik, transparan, dan akuntabel,” tambah Kang Emil.
Ia menegaskan, dana pinjaman PEN dari pemerintah pusat melalui PT SMI ini hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik yakni tujuh jenis kegiatan infrastruktur yang memiliki daya dorong ekonomi.
Rinciannya yaitu Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar, Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar, Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar, Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar, Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar, Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar dan Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun.
“Jadi, (Pemda Provinsi) Jabar sudah menghitung betul (manfaat) penggunaan dana PEN ini. (Pembangunan) infrastruktur selesai, pergerakan ekonomi juga jadi lebih cepat, yang tadinya dua jam jadi satu jam, yang tadinya repot jadi lancar,” ujar Kang Emil.
Ia juga menambahkan, dana pinjaman PEN daerah tersebut digunakan untuk membangun puskesmas hingga jembatan.
“Kemudian pembangunan pasar juga ada dari situ (pinjaman PEN daerah). Betul-betul digunakan untuk yang berdampak kepada pemulihan ekonomi," ujar Kang Emil.
Terkait dana pinjaman ini, Kang Emil juga mengapresiasi sistem pengelolaan PT SMI serta pinjaman dengan bunga rendahnya. Hal itu, lanjutnya, menjadi bantuan dengan fisibilitas tinggi alias mudah dilakukan.
“Jabar karena kondisi (pandemi) COVID-19 awalnya tidak akan melakukan pinjaman daerah karena panjang prosesnya. Tapi PT SMI bunganya hampir nol sehingga dari sisi fisibilitas ini adalah pertolongan paling manusiawi selama (pandemi) COVID-19," ujar Kang Emil.
Selain itu, dalam web seminar ini, Kang Emil juga menjelaskan dua pintu dalam membelanjakan dana pinjaman. Pertama, pinjaman yang dikelola langsung oleh pemda provinsi atau kedua, sebagian dikelola oleh pemda kabupaten/kota.
“Saya kira dua-duanya harus dilakukan. Yang penting pengawasan, sistem lelang yang baik, monitoring dan evaluasi juga terus lancar," kata Kang Emil.
Pinjaman daerah sendiri menjadi salah satu dari delapan pintu anggaran yang diterapkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Delapan pintu anggaran yaitu APBD kota/kabupaten, APBD provinsi, APBN, pinjaman daerah, CSR, obligasi daerah, KPBU, dan dana umat.
Baca juga: BJB salurkan dana PEN untuk kredit capai Rp5 triliun
Baca juga: Bank BJB salurkan dana PEN capai Rp5,3 triliun
Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat alihkan peruntukan dana PEN
Gubernur: Empat lembaga awasi penggunaan pinjaman Dana PEN di Jawa Barat
Rabu, 2 Desember 2020 17:28 WIB