Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terutama yang baru beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, upaya mendukung terciptanya udara bersih dan sehat.
"Pemda melarangnya saat mengeluarkan izin. Ada komitmennya untuk tidak menjual BBM jenis Premium," kata Kepala Bappeda Pemkab Kuningan Usep Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Cirebon, Rabu.
Saat ini kata Usep, untuk SPBU yang melayani BBM jenis Premium tinggal SPBU lama dan itu pun tingkat konsumsinya tergolong rendah dibandingkan BBM jenis lain.
Dengan demikian, ketika stok Premium tinggal sedikit di SPBU lama, tidak terjadi gejolak apapun di masyarakat. Karena konsumsi paling tinggi di Kabupaten Kuningan adalah Pertalite, kedua Pertamax, dan ketiga Premium.
"Untuk kendaraan pribadi, termasuk roda dua, rata-rata masyarakat sudah tidak mau pakai Premium minimal Pertalite," tuturnya.
Usep mengatakan Pemkab Kuningan memang konsen dalam mewujudkan udara bersih dan sehat. Selain pelarangan menjual Premium di beberapa SPBU, sejak enam tahun lalu juga melarang kendaraan dinas mengkonsumsi Premium.
Dengan demikian BBM jenis Premium memang praktis hanya digunakan untuk angkutan pedesaan dan pinggiran yang jumlahnya juga tidak terlalu banyak.
Selain itu untuk transportasi publik, Pemkab Kuningan juga memperketat uji emisi termasuk uji KIR. Dan untuk memenuhi uji tersebut, perusahaan bus pun akhirnya melakukan peremajaan terhadap armada mereka.
"Karena kalau tidak lulus uji emisi, bus tersebut tidak akan laku. Rata-rata mereka menggunakan armada baru," katanya.
Baca juga: Rencana penghapusan BBM Premium di Jawa dan Bali dinilai positif
Baca juga: Promosi 'green energy', Pertamina berikan harga Pertalite turun setara Premium
Baca juga: Pertamina nyatakan masih sediakan BBM premium dan pertalite
Pemkab Kuningan larang SPBU baru jual BBM Premium
Rabu, 25 November 2020 14:37 WIB