Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan libur panjang akhir tahun berpotensi menimbulkan kenaikan kasus COVID-19 dua hingga tiga kali lipat dibandingkan penambahan kasus baru saat libur panjang akhir Oktober 2020 dan Agustus 2020, karena masa liburan akhir 2020 memiliki durasi yang jauh lebih panjang.
"Hal ini dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus COVID-19 menjadi dua, bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara daring di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.
Masyarakat, ujar Wiku, perlu mengetahui kenaikan kasus positif COVID-19 pada masa libur panjang karena sikap masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Untuk mengantisipasi hal itu, Saya selalu menekankan pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun) serta selalu menghindari kerumunan dalam setiap kegiatan," ujar dia.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji mengenai dilanjutkannya atau tidak penetapan libur panjang akhir tahun 2020. Hal ini karena setiap libur panjang pada masa pandemi COVID-19 selalu menimbulkan peningkatan kasus COVID-19.
”Pada prinsipnya, apapun keputusan yang nantinya diambil Pemerintah, keputusan ini akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
Terdapat tiga periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah. Pertama, libur panjang Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020 yang berdampak pada peningkatan kasus positif hingga 69-93 persen pada 28 Juni 2020.
Kedua, libur panjang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, kemudian dilanjutkan libur pada 20-23 Agustus 2020. Periode ini berdampak pada peningkatan kasus positif COVID-19 sebesar 58-118 persen pada pekan pertama hingga ketiga di September 2020.
Ketiga, libur panjang 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020 yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 sampai 22 persen pada 8-22 November 2020.
"Berdasarkan data tersebut, terdapat penurunan kasus positif yang terjadi pada periode libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 jika dibandingkan dengan libur panjang pada Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita semua dalam menghadapi periode libur panjang pada akhir tahun 2020,” ujar dia.
Baca juga: Presiden minta pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun
Baca juga: Kasus COVID-19 di Indramayu meningkat seusai libur panjang
Baca juga: Satgas pertimbangkan rekomendasikan libur panjang Desember 2020