Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa dirinya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di Kawasan Puncak, Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (22/10).
Ia menyebutkan bahwa setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
"Dari manapun datangnya tamu, tapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi COVID," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan sebanyak 104 anggota DPRD dan seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah sekitar 800 orang akan menghadiri rapat kerja anggaran di Puncak, Bogor, Jawa Barat saat pandemi COVID-19.
Hadameon Aritonang menyatakan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, bahwa rapat tersebut diikuti seluruh anggota dewan berjumlah 104 orang dan seluruh SKPD DKI Jakarta.
"Rapat diikuti 104 anggota dewan, karena ada dua yang meninggal dunia. Kemudian ada dari seluruh SKPD," kata Hadameon.
Baca juga: Wali Kota Bogor sebut taman kota bisa untuk rapat perkantoran